" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > lembaga uang konvensional haram ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu u2019alaikum wr . wb . " , " pak ustadz yang saya hormat . maaf , langsung saja ya . beberapa waktu yang lalu saya baca topik kena u2018ritual pindah rumah u2019 di rubrik kita ini , dan saya sangat tegun . tera bahwa rumah kita dapat mungkin hindar dari hubung dengan lembaga uang konvensional . saya ingin tahu lebih lanjut , apakah mui pernah keluar fatwa bahwa lembaga sebut haram ? " , " karena tak jarang , ustadz ( atau minimal orang yang mumpuni dari segi agama ) yang kerja di lembaga sebut . masuk saya pribadi yang masih awam dalam segi agama kerja di bank konvensional . mohon cerah lebih lanjut ? apakah segera mungkin saya harus cari kerja lain yang tidak timbul kontroversi ? terima kasih . " , " wassalamu ' alaikum , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 16 june 2006 04 : 52  " , "  7 . 794 views  n " , " n " , " n " , " assalamu u2019alaikum wr . wb . " , " pak ustadz yang saya hormat . maaf , langsung saja ya . beberapa waktu yang lalu saya baca topik kena u2018ritual pindah rumah u2019 di rubrik kita ini , dan saya sangat tegun . tera bahwa rumah kita dapat mungkin hindar dari hubung dengan lembaga uang konvensional . saya ingin tahu lebih lanjut , apakah mui pernah keluar fatwa bahwa lembaga sebut haram ? " , " karena tak jarang , ustadz ( atau minimal orang yang mumpuni dari segi agama ) yang kerja di lembaga sebut . masuk saya pribadi yang masih awam dalam segi agama kerja di bank konvensional . mohon cerah lebih lanjut ? apakah segera mungkin saya harus cari kerja lain yang tidak timbul kontroversi ? terima kasih . " , " wassalamu ' alaikum , " , " n " , " lembaga uang konvensional telah nyata haram oleh semua ulama di dunia , masuk juga oleh majelis ulama indonesia ( mui ) . karena itu haram hukum bagi umat islam untuk masih saja libat dengan lembaga - lembaga yang jalan praktek yang tentang dengan hukum allah swt . " , " bunga bank konvensional yang laku oleh lembaga - lembaga itu adalah harta yang sejati haram . kalau sampai tetap jalan juga , apalagi sampai masuk ke dalam perut , tentu akan hilang bara pada diri kita . " , " ketua badan laksana hari dewan syariah nasional majelis ulama indonesia ( dsn - mui ) , kh ma ' ruf amin , nyata bahwa status hukum bunga bank yang haram turut syariat islam , tidak perlu debat lagi . bahkan fatwa itu sudah keluar mui sejak tahun 2000 . saat keluar fatwa sebut , bank syariah belum banyak sekarang . oleh karena , fatwa haram sebut tidak mutlak atau umat islam masih boleh guna sistem bunga . sifat darurat , karena bank syariah belum banyak . " , " telah kini banyak bank syariah diri maka mui cabut status darurat sebut . mui nyata bahwa ulama dan perban syariah anggap saat ini , dengan banyak bank syariah diri , sudah tidak tepat lagi masih laku kondisi darurat . " , " di antara lembaga dunia islam yang cara tegas haram bunga riba adalah : " , " bagi ulama muslim , seperti dr . yusuf al - qaradawi , beri " , " ( ringan ) " , " dalam boleh kerja di bank - bank konvensional . asal dengan alas - alas yang bisa terima , serpti darurat dan tidak ada lagi tempat untuk dapat rizqi saat itu . " , " hal - hal yang meringangkan di antara adalah bahwa tidak semua transaksi di perban sebut haram . ada transaksi - transaksi lain yang boleh seperti ; tukar mata uang , transfer , jasa titip di " , " dan lain - lain . " , " oleh karena itu , tidak mengapa orang muslim terima kerja sebut - meski hati tidak rela - dengan harap tata ekonomi akan alami ubah tuju kondisi yang diridhai agama dan hati . hanya saja , dalam hal ini hendak ia rnelaksanakan tugas dengan baik , hendak tunai wajib hadap diri dan rabb - nya serta umat sambil nanti pahala atas baik niat : " , " ( hr bukhari ) " , " memang benar bahwa riba itu haram dan ulama telah sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang haram . ayat dan hadits tentang itu sudah cukup banyak dan kita sepakat dengan itu semua . namun yang perlu kita sadar juga adalah bahwa lembaga uang konvensional itu telah demikian jamur di negeri islam , sehingga dar fatwa haram kerja pada bank itu , belum tentu bisa kikis ada bank itu . " , " dalam kondisi itu , yang kita butuh adalah buah proses . dan islam tidak larang umat untuk laku ubah cara tahap dalam pecah tiap masalah yang pelik . cara ini pernah tempuh islam ketika mulai haram riba , khamar , dan lain . dalam hal ini yang penting adalah tekad dan mau sama , apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan buka lebar . " , " tiap muslim yang punya peduli akan hal ini hendak kerja dengan hati , lisan , dan segenap mampu lalu bagai wasilah ( sarana ) yang tepat untuk kembang sistem ekonomi kita sendiri , sehingga sesuai dengan ajar islam . " , " di sisi lain , islam larang orang lupa butuh hidup yang oleh para fuqaha istilah telah capai tingkat darurat . kondisi ini yang harus orang untuk terima kerja sebut bagai sarana cari hidup dan rezeki , bagaimana firman allah swt : " , " .  " ( qs al - baqarah : 173 ) " , " bila sekian ratus ribu muslimin yang sekarang kerja di bank konvensional tiba - tiba henti dan hilang hasil ( " , " ) , siapa yang akan hidup keluarga mereka ? sedang kalang produsen muslimin belum bisa beri alternatif kerja lain dengan jumlah yang pada untuk tampung semua karyawan tadi . lalu akakah kita akan biar sekian juta muslimin lapar tanpa ada alternatif jelas untuk atas ? " , " ada juga faktor strategis lain yang perlu timbang . yaitu bila kita larang semua muslim kerja di bank , maka dunia perban dan jenis akan asai oleh orang - orang nonmuslim seperti yahudi dan bagai . pada akhir , negara - negara islam akan asai mereka . " , " jalan keluar baik memang dengan diri bank islam atau bank syariah . namun cara logika angka , daya serap lowong kerja pada bank - bank itu belum banding dengan kerja di bank konvensional yang ada . sehingga bila kita fatwa haram mutlak untuk kerja pada bank konvensional , kita masih belum bisa beri alternatif jalan keluar yang real untuk mereka sambung hidup . " , " karena itu kalau kita ingin kata bahwa kerja di bank konvensional itu haram , maka perlu lihat lebih dahulu tentang alternatif kerja orang . bila di depan mata ada lowong kerja lain yang halal dan pasti , maka wajib bagi untuk henti dari bank konvensional . tapi bila telah henti , keluarga malah lantar , tentu ini adalah " , " . begitu juga dengan ikut sukses bank konvensional adalah madharat . dalam konteks ada dua madharat yang sama sekali tidak bisa hindar , maka kita minta untuk memimilih yang madharatnya lebih kecil . "
